Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait

Lodewijk F Paulus
DPR Setujui RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat.
Baca Juga
DPR Setujui Pengesahan RUU Kementerian Negara Jadi Undang-undang
“Setuju,” jawab seluruh peserta.
Baca Juga
Tok! DPR Sahkan RUU Wantimpres Menjadi Undang-undang
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berikut sembilan poin perubahan yang disepakati.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (72.7%)