Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Berikut Syarat, Jadwal, dan Tahapan Perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Itu untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November mendatang.
KPPS tersebut nantinya akan ditempatkan di masing-masing lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tiap TPA terdiri dari satu ketua dan enam orang anggota.
Lalu apa saja syarat mendaftar KPPS Pilkada 2024? Simak persyaratan lengkapnya.
Meski bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota KPPS memiliki persyaratan tertentu. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2023.
Berikut ini persyaratannya:
WNI, berusia 17-55 tahun Setia pada Pancasila dan UUD 1945 Integritas, jujur, dan adil Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir Berdomisili di wilayah KPPS Sehat jasmani dan rohani Minimal pendidikan SMA/sederajat Tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih
Kemudian jadwal dan tahapannya sebagai berikut:
Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran: 17-18 September 2024
Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
Tanggapan Masyarakat: 30 September - 5 Oktober 2024
Pengumuman Seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan KPPS: 7 November 2024
Pelantikan KPPS: 7 November 2024
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (66.7%)