Sentimen
Negatif (99%)
18 Sep 2024 : 21.42
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Napi Lapas Tarakan Kerap Buat Onar untuk Tutupi Bisnis Nakorba Indonesia-Malaysia

18 Sep 2024 : 21.42 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Napi Lapas Tarakan Kerap Buat Onar untuk Tutupi Bisnis Nakorba Indonesia-Malaysia

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial HS kerap berbuat onar untuk menutupi proses pengendalian jaringan peredaran narkoba Indonesia-Malaysia.

Hal itu diketahui setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendalami laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, soal dugaan aktivitas HS di balik keonarannya di dalam lapas.

“Kita melakukan penyelidikan, kita menemukan indikasi adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba yang masih dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Wahyu, HS dibantu seseorang buronan berinisial F yang berada di luar lapas.

Baca juga: Terpidana Mati di Lapas Tarakan Kendalikan Bisnis Nakorba Indonesia-Malaysia Sejak 2017

HS dan F bekerja sama menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menangkap delapan tersangka, yakni TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO dan AY.

Mereka menjadi perpanjangan tangan HS dan F dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.

Wahyu menerangkan bahwa tersangka TR berperan mengelola uang hasil bisnis gelap peredaran narkoba. Sedangkan tersangka MA dan SJ mengelola aset-aset dari hasil kejahatan tersebut.

“Kemudian CA, AA, NMY berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang. Selanjutnya RO dan AY juga membantu dalam pencucian uang,” kata Wahyu.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia, Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat dan 1 jet ski.

Polisi juga menemukan 2 unit kendaraan ATV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.

Wahyu menyebut bahwa barang bukti itu dibeli menggunakan uang hasil peredaran narkoba. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang dari bisnis narkoba jaringan HS mencapai Rp 2,1 triliun.

“Terhadap 8 tersangka ini diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.9%)