Sentimen
Positif (100%)
16 Sep 2024 : 04.25

Jika Sudah Daftar CPNS Apa Boleh Daftar PPPK? Begini Jawabannya

16 Sep 2024 : 04.25 Views 13

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jika Sudah Daftar CPNS Apa Boleh Daftar PPPK? Begini Jawabannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara keseluruhan berakhir hari ini, Sabtu (14/9/2024). Setelah resmi dibuka mulai 20 Agustus kemarin.

Di Kemenag, pendaftaran masih berlangsung hingga 14 September 2024. Secara lebih lengkapnya, pengumuman seleksi di Kemenag dilakukan pada periode 31 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.

Sementara Kemendikbud, pendaftaran dibuka pada 30 Agustus 2024. Kemudian berakhir pada 13 September 2024.

Lalu untuk instansi lainnya sudah ditutup jauh hari sebelumnya. Yakni 10 September 2024.

Tahun ini, pendaftaran CPNS dibuka tidak bersamaan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Padahal keduanya merupakan sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pertanyaannya kemudian, apakah pendaftar CPNS bisa kembali mendaftar PPPK untuk tahun yang sama di 2024? Tidak!

Itu dijonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja.

Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," terang Aba dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Apa sih bedanya PPPK dengan PNS?

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Jadi, PPPK adalah pegawai ASN yang statusnya dalam jangka waktu tertentu.

masa berakhirnya tergantung kebutuhan, atau sebagai berikut:

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang akan diperoleh PPPK, adalah:

Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi

Yang menjadi perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan secara hormat apabila:

Jangka waktu perjanjian kerja berakhir Meninggal dunia Atas permintaan sendiri

Sementara PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah. Sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan hari tua dan pensiun Perlindungan Pengembangan kompetensi.

PNS dapat diberhentikan secara hormat dengan alasan :

Meninggal dunia Atas keputusan pribadi Mencapai batas usia (Pensiun) Kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini  Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan maksimal

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

Meninggal dunia; Atas permintaan pribadi dengan alasan usia dan masa kerja tertentu Mencapai batas usia (Pensiun) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini Tidak sehat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (100%)