Sentimen
Positif (33%)
16 Sep 2024 : 03.11
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025, Stafsus Sri Mulyani Klaim untuk Keadilan

16 Sep 2024 : 03.11 Views 21

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen pada 2025, Stafsus Sri Mulyani Klaim untuk Keadilan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus angkat suara terkait isu adanya pajak 2,4 persen untuk pembangunan rumah pribadi mulai 2025. Anak buah Sri Mulyani itu membenarkan hal tersebut, ia bilang tijuannya untuk keadilan.

“Apa tujuannya? Menciptakan keadilan,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (14/9/2024).

Ia menjelaskan, pahak itu merupakan Pajak Pertamvagan Nilai. Erlaju sehak tahun 1995.

“Bangun Rumah kena PPN? PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan tumah dengan kontraktoe terhitung utang PPN. Karenanya jika dibangun sendiri juga dikenakan pajak.

“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” terangnya.

Prastowo bilang, pemberlakuannya tidak untuk semua pembangunan rumah. Namun ada syaratnya.

“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan detailnya.

“Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” pungkanya.

Adapun pajak baru dimaksud itu akan berlaku per 1 Januari 2025 dengan kenaikan menjadi 12%. Saat ini, PPN berlaku 11% sejak 1 April 2024. (Arya/Fajar)

Sentimen: positif (33.3%)