Sentimen
Positif (57%)
13 Sep 2024 : 20.01
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Prabu Revolusi

Prabu Revolusi

Kemenkominfo Akan Gandeng Platform Digital, Tangkal Hoaks pada Pilkada 2024

13 Sep 2024 : 20.01 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kemenkominfo Akan Gandeng Platform Digital, Tangkal Hoaks pada Pilkada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggandeng platform digital untuk menangkal hoaks atau berita bohong terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi pada Jumat (13/9/2024).

Menurut Prabu, nantinya akan dibuat metode bersama platform digital tersebut sehingga tidak ada hoaks yang beredar di media sosial terkait calon kepala daerah.

“Intinya, kita akan sama-sama membuat satu metode agar para pimpinan daerah ini akan langsung dimasukkan ke dalam sistem mereka, mereka tagging sehingga informasinya dipantau langsung oleh tim ini,” kata Prabu dikutip dari video Antaranews.

Baca juga: Menakar Kekuatan Artis sebagai Timses untuk Memenangkan Pilkada 2024

Dengan adanya sistem tersebut, Prabu mengatakan, alur informasi terkait calon kepala daerah dan pilkada akan terpantau. Sehingga, bakal langsung ditindaklanjuti jika mengandung unsur hoaks.

“Kalau ada hoaks, ada disinformasi seputar para pimpinan daerah tersebut akan ditangani lebih cepat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah platform digital yang bakal digandeng oleh Kemenkominfo adalah YouTube, Facebook, dan X.

Baca juga: KPU Nyatakan Dokumen Administrasi 3 Bakal Paslon Pilkada Jakarta Memenuhi Syarat

Sebagaimana diketahui, tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah menetapkan calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi tersebut.

Selanjutnya, masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Kemudian, masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Lalu, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Untuk informasi, Pilkada 2024 dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan 6 kota/kabupaten di DKI Jakarta).

Baca juga: Pilkada Ulang Dinilai Kurang Tepat, yang Benar Dipercepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (57.1%)