Sentimen
Positif (93%)
13 Sep 2024 : 09.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan

13 Sep 2024 : 09.11 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengungkapkan, revisi UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan UU Keimigrasian akan disahkan dalam rapat paripurna pada pekan depan.

"Jadi kita lihat nanti dalam rapat paripurna terdekat ketika pengesahan RUU tentang Wantimpres, Kementerian negara, dan juga Keimigrasian. Memang kemarin kita sudah menyelesaikan rapat di tingkat I. Untuk selanjutnya kita laporkan untuk diagendakan di rapat paripurna terdekat. Insyaallah rapat paripurnanya seminggu lagi gitu," ujar Awiek saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Saat Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dikebut demi Prabowo-Gibran...

Awiek memaparkan, rapat paripurna merupakan kunci bagi sebuah RUU.

Jika ternyata sebuah RUU yang sudah dirancang sebaik mungkin tidak disetujui di rapat paripurna, kata Awiek, maka RUU itu batal menjadi UU.

"Meskipun kita sudah bikin bagus-bagus, tapi kuncinya nanti di paripurna. Kalau ternyata paripurna tidak menyetujui, ya tidak disetujui semua. Atau paripurnanya batal, ya tidak jadi undang-undang," tuturnya.

Sementara itu, terkait pengesahannya, Awiek menyebut Baleg DPR sudah melaporkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan demikian, RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, dan RUU Wantimpres akan segera dibawa ke rapat paripurna.

"Kalau enggak Selasa, Kamis kan rapat paripurna," kata Awiek.

"Ya insyaallah (pekan depan) lah. Yang penting sebelum tanggal 30 September," imbuhnya.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Prabowo Bebas Tambah atau Kurangi Menteri: Dasar Hukumnya Sudah Ada

Diketahui, dalam RUU Kementerian Negara, batas jumlah kementerian yang tadinya "hanya" 34 telah dihapus.

Itu artinya, Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat dengan bebas menentukan jumlah menteri yang akan membantunya.

Di sisi lain, RUU Wantimpres batal mengganti nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (93.4%)