Sentimen
Negatif (100%)
13 Sep 2024 : 16.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: Tipikor, korupsi

Mulyanto Tantang Jokowi Hadir pada Persidangan Kasus Korupsi Timah Rp300 T: Agar Terang bagi Publik

13 Sep 2024 : 16.39 Views 14

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mulyanto Tantang Jokowi Hadir pada Persidangan Kasus Korupsi Timah Rp300 T: Agar Terang bagi Publik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyatakan bahwa Presiden Jokowi seharusnya dipanggil oleh Jaksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Mulyanto menilai, langkah ini diperlukan guna memberikan klarifikasi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Jaksa Pengadilan Tipikor Jak-pus semestinya memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi fakta persidangan kasus korupsi timah 300 T," ujar Mulyanto dalam keterangannya di aplikasi X @pakmul63 (12/9/2024).

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam kasus besar ini harus diusut tuntas.

Pemanggilan Presiden dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan tanpa intervensi.

Kasus korupsi timah yang melibatkan nilai fantastis ini telah menyita perhatian publik dan sejumlah pihak di DPR.

Mulyanto berharap agar penyelesaian kasus ini dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terkait.

"Agar terang-benderang bagi publik," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Ali menyebut adanya arahan dari Presiden Joko Widodo yang meminta agar penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodir, sehingga tidak diburu oleh aparat penegak hukum.

Kesaksian ini diungkapkan Ali saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan sejumlah terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan Ali terkait langkah-langkah PT Timah dalam menghadapi rendahnya produksi timah pada periode 2015-2017.

Jaksa kemudian menyinggung soal pelaku tambang ilegal yang menjual bijih timah mereka kepada PT Timah melalui mitra-mitra perusahaan.

Program IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan), yang diinisiasi PT Timah untuk meningkatkan produksi, melibatkan perusahaan swasta sebagai mitra.

Namun, dalam praktiknya, mitra IUJP tersebut diizinkan membeli bijih timah dari para penambang ilegal yang beroperasi di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ali menjelaskan bahwa tidak semua penambang ilegal menjual hasil tambangnya ke PT Timah melalui mitra IUJP.

Pada periode itu, lanjut Ali, Presiden Jokowi pernah berkunjung ke Bangka Belitung dan menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan tambang ilegal.

Berdasarkan informasi, Presiden Jokowi saat itu memerintahkan Menteri ESDM, Sudirman Said, untuk mengkoordinir penataan tambang timah di Bangka Belitung.

Arahan Presiden ini disebut sebagai salah satu respons terhadap situasi penambangan ilegal yang marak di Bangka Belitung pada saat itu.

Sementara itu, sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan kesaksian lainnya terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)