Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Anaknya Sempat Viral usai Gugat Usia Cawapres, Boyamin: Tidak Diorder
iNews.id
Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id – Almas Tsaqibbiru sempat viral usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Almas diketahui sebagai anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Baca Juga
Majelis Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran, Ini Alasannya
Boyamin membantah langkah tersebut merupakan pesanan dari pihak manapun. "Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat, saya tidak diorder, tidak diupah," ujar Boyamin dalam Rakyat Bersuara, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Perdana, Ini Alasannya
Boyamin menegaskan langkah hukum yang diambil anaknya murni dari keinginan pribadi dan tidak ada campur tangan dari dirinya ataupun pihak lain.
"Saya pertanggungjawabkan dunia akhirat. Ini untuk ilmu," ujarnya.
Baca Juga
Sidang Perdana, Majelis Hakim Tunjuk Bambang Ariyanto Jadi Mediator Tuntutan Almas ke Gibran
Selain Almas, Boyamin juga mengungkapkan bahwa dua anaknya yang lain telah terlibat dalam upaya hukum serupa, tapi sempat dituduh melakukan plagiat dalam gugatannya.
"Anak saya nomor 2 juga maju, tetapi ada yang bilang plagiat," ujarnya.
Sebelumnya, Almas mengajukan gugatannya melalui kantor advokat dan konsultan hukum yang terkait dengan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang berlokasi di Jebres, Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada September 2023.
Almas, yang tinggal di Surakarta saat itu didampingi oleh empat kuasa hukum, yaitu Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahaan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (97.7%)