Sentimen
Positif (78%)
10 Sep 2024 : 13.17
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

PDI-P Bakal Telusuri Status Keanggotaan Penggugat SK Kepengurusan dan Dalang di Baliknya

10 Sep 2024 : 13.17 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PDI-P Bakal Telusuri Status Keanggotaan Penggugat SK Kepengurusan dan Dalang di Baliknya

JAKARTA, KOMPAS.com- PDI Perjuangan bakal menelusuri latar belakang empat orang yang menggugat surat keputusan (SK) soal perpanjangan kepengurusan PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan, langkah itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah para penggugat tersebut benar-benar kader PDI-P atau bukan.

“Pertama kita harus cek dulu posisi kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu. Makanya harus di cek dulu dia kader partai apa bukan,” ujar Komarudin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Meski begitu, Komarudin enggan memastikan kapan penelusuran akan dilakukan.

Baca juga: SK Perpanjangan Kepengurusan PDI-P Digugat Ke PTUN Jakarta

Dia juga memastikan bahwa PDI-P belum memiliki rencana untuk memanggil keempat penggugat tersebut.

Sebab, menurut Komarudin, PDI-P merasa tidak perlu terlalu serius untuk menyikapi tindakan keempat penggugat tersebut.

“Belum, saya tidak terlalu serius mengecek itu karena partai kita punya aturan. Jadi kita tahulah apa yang kita lakukan, kan ini bukan partai kemarin,” kata dia.

Komarudin berpandangan, hal yang terpenting dilakukan adalah mencari tahu dalang dibalik munculnya gugatan tersebut.

Pasalnya, PDI-P meyakini ada pihak-pihak yang memerintahkan keempat penggugat.

Baca juga: PDI-P: Gugatan SK Kepengurusan PDI-P Sesat Logika, Tak Layak Diterima

“Yang harus dicek motivasi mereka apa? siapa yang suruh? kan begitu. Ini semua partai sekarang lagi mengalami gelombang-gelombang politik, ada yang datang, ada yang pergi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P yang diterbitkan Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penggugat terdiri dari lima orang yakni, Djupri, Jairi, Manto. Suwari, dan Sujoko dengan pihak tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Sejauh ini, gugatan belum bisa ditampilkan. Panitera pengganti, juru sita pengganti, dan tanggal sidang pertama juga belum ditetapkan.

Nama hakim ketua dan dua hakim anggota yang akan memimpin sidang juga belum bisa ditampilkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (78%)