Sentimen
Positif (99%)
10 Sep 2024 : 13.46
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

10 Sep 2024 : 13.46 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sudah ada 20.325 calon legislatif (caleg) terpilih sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga Senin (9/9/2024) kemarin.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, angka itu setara dengan 99,32 persen dari total calon legislatif terpilih sebanyak 20.463 orang.

"Data tersebut termasuk untuk caleg incumbent maupun nonincumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)," kata Pahala dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Berdasarkan data tersebut, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen.

Baca juga: KPK Catat 1.437 Calon Legislatif Belum Lapor LHKPN

Pahala menyebutkan, sebanyak 19.676 caleg DPRD terpilih sudah melaporkan kekayaannya, sementara 55 lainnya belum.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen.

"Dari 580 caleg (DPR) terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor," ujarnya.

Kemudian, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89 persen.

KPK mencatat, dari total 152 caleg DPD terpilih, sebanyak 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Baca juga: KPK Buka Layanan LHKPN untuk Calon Kepala Daerah Sampai Besok

Pahala juga mengatakan, dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, KPK masih mendapatkan adanya laporan yang belum lengkap, yakni 26 laporan pada caleg DPR RI, 10 laporan pada caleg DPD, dan 209 laporan pada caleg DPRD.

Oleh karena itu, Pahala mengimbau seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan.

"Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya," kata Pahala.

Pahala mengatakan, tanda terima ini menjadi penting, sebab, menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

"Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan," kata Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (99.9%)