Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kementan Akui Jadi Tersangka Kasus Korupsi X-ray
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, Senin (9/9/2024). Usai pemeriksaan, Wisnu mengakui dirinya sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan.
"(Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan
Wisnu menyebut, materi pemeriksaannya hari ini terkait pengadaan. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail terkait isi pemeriksaan.
Dia juga menegaskan sudah tidak lagi menjabat Sekretaris Barantan.
Baca Juga
KPK Usut Kasus Baru, Dugaan Korupsi di Badan Karantina Pertanian Kementan
"Sekarang PNS biasa di Badan Karantina Indonesia," ujarnya.
KPK sebelumnya telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan.
"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat (16/8/2024).
Tessa hanya menyebut inisial enam orang itu yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (99.8%)