Sentimen
Negatif (94%)
7 Sep 2024 : 16.21
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UGM

Tokoh Terkait
August Mellaz

August Mellaz

UU Pilkada Diusulkan Direvisi, agar Calon Tunggal yang Kalah Tak Bisa Ikut Pilkada Ulang

7 Sep 2024 : 16.21 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

UU Pilkada Diusulkan Direvisi, agar Calon Tunggal yang Kalah Tak Bisa Ikut Pilkada Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona menilai, pembentuk undang-undang perlu merevisi aturan agar calon tunggal yang kalah tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah ulang.

Adapun saat ini, berdasarkan Pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang kalah atau tidak mendapat lebih dari 50 persen suara sah dalam Pilkada bisa mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ia tak menampik aturan itu perlu direvisi, setidaknya untuk Pilkada 2029 mendatang.

"Perlu diubah Undang-Undangnya. Namun agak sulit perubahannya (untuk) bisa dilakukan dalam waktu yang singkat ini (untuk Pilkada 2024). Betul (minimal mulai Pilkada 2029)," kata Yance kepada Kompas.com, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Calon Tunggal Pilkada yang Kalah dari Kotak Kosong Disarankan Sadar Diri

Yance beralasan, mengikutsertakan calon tunggal yang sama dalam pilkada ulang kurang tepat. Sebab, ketika calon tunggal kalah, hal itu membuktikan bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan calon tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, justru berpotensi membuat demokrasi semakin buruk.

"Seharusnya calon tunggal yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi karena sudah terbukti ia tidak mendapatkan legitimasi publik," tutur Yance.

Lebih lanjut ia beranggapan, jika calon tunggal yang kalah tidak diikutsertakan, maka akan muncul lebih banyak calon-calon lain.

Dengan begitu, muncul proses demokrasi yang lebih baik tanpa calon tunggal dan kotak kosong.

Baca juga: KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Berlanjut meski 41 Daerah Diikuti Calon Tunggal

"(Jadi itu) dikembalikan kepada paslon yang kalah. Seharusnya dia malu dikalahkan kotak kosong yang mendelegitimasinya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi untuk mengadakan Pilkada ulang bila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Opsi ini mengacu pada pasal 54D ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Opsi itu pun menjadi salah satu dari dua alternatif, selain menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui sejauh ini, masih ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, opsi Pilkada ulang disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August.

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.

“Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah. Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (94%)