Sentimen
Negatif (99%)
7 Sep 2024 : 08.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Cawe-cawe Mutasi ASN Kementan, Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Kode Etik

7 Sep 2024 : 08.35 Views 11

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Cawe-cawe Mutasi ASN Kementan, Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Kode Etik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lama dinanti publik terutama aktivis Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya memutuskan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, sebagai insan lembaga antirasuah dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan itu dibacakan dalam sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis.

Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Lebih lanjut, Dewas KPK menyatakan hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme, dengan menggunakan pengaruh serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Kemudian tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. "Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)