Sentimen
Negatif (99%)
5 Sep 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Tersangka TPPO dan Pencucian Uang

5 Sep 2024 : 20.42 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Tersangka TPPO dan Pencucian Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial AG, pelanggar keimigrasian dan subyek perhatian khusus pemerintah Filipina, pada Kamis (5/9/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menyatakan, wanita berusia 34 tahun tersebut diduga terlibat dalam sejumlah tindak kriminal, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.

AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (3/9/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Imigrasi Kemenkumham Benarkan Penangkapan Buron Filipina Alice Guo di Tangerang

Deportasi AG dilakukan pada Kamis (5/9/2024) pukul 18.00 WIB dengan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. AG akan melanjutkan proses hukumnya di Filipina.

"Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” kata Godam dalam keterangan tertulis, Kamis.

Godam menerangkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal sebelum dideportasi.

Baca juga: Barter dengan Alice Guo, Filipina Bakal Serahkan Buron BNN Gregor Haas ke Polri

Sebelumnya, SG (pr, 40) dan KO (pr, 24), yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Filipina, telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau, pada 22 Agustus 2024.

Penangkapan SG dan KO dilakukan setelah penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Petugas menemukan seorang WNA Singapura berinisial ZJ yang memesan empat kamar hotel di Batam Center untuk mereka selama tiga hari. Berdasarkan rekaman CCTV, ZJ membantu reservasi hotel untuk SG dan KO.

Godam mengatakan, SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/8/2024). Kemudian, pada Kamis (22/8/2024) kedua WNA tersebut dideportasi, dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina.

"Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (99.8%)