Sentimen
Apakah Menteri Dapat Pensiun?
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/19/66c2e87975ce9.jpeg)
KOMPAS.com - Seorang menteri negara berhak mendapatkan uang pensiun setelah purnabakti dari masa jabatannya.
Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 10 PP tersebut dikatakan "Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis pasal tersebut.
Sementara sesuai dengan Pasal 12 PP 50/1980 disebutkan pensiun menteri negara diberikan dengan keputusan presiden.
Jika seorang menteri negara sudah pensiun maka berhak mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berapa pensiun menteri?
Pasal 11 Ayat (1) PP tersebut menyatakan besarnya uang pensiun akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Sementara Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan besarnya uang pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," seperti dikutip dari Pasal 11 Ayat (3) PP ini.
Dana pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Sesuai dengan Pasal 15 PP tersebut, apabila penerima pensiun bekas menteri negara meninggal dunia, maka hak pensiun diberikan kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah.
Besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum
suaminya atau almarhumah istrinya.
Namun jika tidak ada istri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dana pensiun diberikan kepada anaknya yang besarannya ditetapkan dengan surat Keputusan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (99.2%)