Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait

Kastorius Sinaga
Kepala Daerah yang Maju Pilkada Diminta Cuti Sebelum Penetapan Paslon
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2013/06/04/0838554-kemiskinan-dan-kepemimpinan-780x390.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
"Iya benar. SE Mendagri yang ditandatangani olh Plt Sekjen Kemendagri ini resmi dari Kemendagri," kata Staf Khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).
Baca juga: JPPR: Jumlah Paslon Tunggal pada Pilkada 2024 Paling Rendah Sejak 2015
Kasto mengatakan, surat edaran ini mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Baca juga: Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Kejagung: Kami Jaga agar Tak Ada “Black Campaign”
Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan.
Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (64%)