Sentimen
Positif (88%)
1 Sep 2024 : 10.03

Kemdikbudristek Umumkan Formasi dan Rincian Jabatan CPNS 2024

1 Sep 2024 : 10.03 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kemdikbudristek Umumkan Formasi dan Rincian Jabatan CPNS 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Berdasarkan jadwal, pengumuman formasi mestinya dilakukan sejak 19 Agustus. Namun Kemendikbud baru mengumumkan pada 30 Agustus kemarin.

Untuk CPNS Kemendikbud, pendaftaran dibuka hingga 13 September mendatang. Berbeda dari instansi lainnya yang kebanyakan tutup 6 September.

Secara keseluruhan, pengumuman kelulusannya 5 sampai dengan 12 Januari 2025.

Formasi dan rincian jabatan

Total Kemendikbud membuka sejumlah 12.843 formasi. Itu terbagi antara jabatan fubgsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan.

Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, yang terdiri dari dosen sejumlah 10.395, dan tenaga teknis lainnya sejumlah 2.067.  Kemudian Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.

Untuk mengetahui rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah

kebutuhan, dan rencana penempatan, dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN)

a) Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina

Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan;

15. Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS;

16. Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan

17. Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (88.9%)