Sentimen
Negatif (93%)
30 Agu 2024 : 20.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kuasa Hukum Harvey Moeis Klaim PT Timah Tak Merugi usai Kerja Sama dengan Kliennya

30 Agu 2024 : 20.55 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kuasa Hukum Harvey Moeis Klaim PT Timah Tak Merugi usai Kerja Sama dengan Kliennya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menjelaskan dampak kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi oleh kliennya.

Ia menegaskan, tak ada kerugian yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut.

Hal itu disampaikan Junaedi menanggapi fakta persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang digelar pada Kamis (29/8/2024).

"Program kerja sama dengan smelter swasta (yang difasilitasi Harvey Moeis) memberikan profit," kata dia dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (30/8/2024).

Junaedi menerangkan, dalam persidangan tersebut diungkapkan perihal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi kerja samanya oleh Harvey Moeis.

Baca juga: Saksi Sebut 3 Perusahaan Cangkang yang Diwakili Harvey Moeis Digunakan Beli Bijih Timah

Junaedi merujuk pada keterangan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP).

Berdasarkan laporan keuangan yang ada di BAP saksi, ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitu di Kundur.

"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," ungkap Junaedi.

?Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukkan bahwa program kerja sama sewa smelter masih menguntungkan.

Kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, kerugian itu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerja sama smelter.

Hal itu pun tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim Syafei.

Baca juga: 2 Petinggi Perusahaan Smelter Didakwa Terima Rp 2,2 Triliun dan Rp 1,9 Triliun dalam Kasus Timah

Ia melanjutkan, pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp 7,87 miliar.

Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 di mana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.

"Malah dengan ada kerja sama (dengan semleter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia.

Buktinya, kata dia, pada rentang tahun2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerja sama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.

Sentimen: negatif (93.8%)