Sentimen
Negatif (100%)
28 Agu 2024 : 11.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Pemalsuan dokumen

Tokoh Terkait

Surat Putusan Diduga Dipalsukan sehingga Hukuman Lebih Lama, Harus Bagaimana?

28 Agu 2024 : 11.49 Views 28

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Surat Putusan Diduga Dipalsukan sehingga Hukuman Lebih Lama, Harus Bagaimana?

JAKARTA, iNews.id - Kasus pemalsuan putusan masih terjadi di Indonesia. Modusnya dengan mengubah masa hukuman terdakwa sehingga menjadi lebih singkat atau malah lebih lama.

Pemalsuan putusan bisa melibatkan mulai dari oknum pengacara, jaksa, hakim, panitera, hingga komplotan. Hal ini seperti yang dialami pembaca iNews.id. Setelah menjalani hukuman 1,5 tahun, dia baru mengetahui putusannya diduga dipalsukan oleh oknum panitera muda pidana khusus. 
 
Berikut pertanyaan lengkapnya:

Baca Juga

Apakah Saudara Tiri Berhak atas Pembagian Harta Warisan Orang Tua?

Saya dilaporkan tindak pidana penipuan. JPU menuntut 3 tahun, di PN putus 1 tahun, di PT diputus Onslag. JPU ajukan kasasi lewat 14 hari dari ketentuan undang-undang. Tiba-tiba putusan MA disampaikan putusan 2 tahun, ditandatangani oleh pamud pidana yang setelah dicek tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan beliau di universitas di mana beliau guru besar untuk gelar doktor hukum.

Saya tanya sama beliau melalui surat dan MA mengeluarkan upload putusan yang ditandatangani oleh pamud pidsus. Setelah saya menjalani tahanan selama 1,5 tahun di Lapas Pemuda Tangerang, tanda tangan putusan terlihat jelas berbeda dan diindikasikan dipalsukan untuk memenjarakan saya. Bukti komplit ada sama saya. Bagaimana seharusnya?

Baca Juga

Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?

Penanya 
Enricos

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada tim dari Associate Wiem Lawfirm, M. Marfad Rivardi,S.H.M.H dan Diana Mulyasari,S.H. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Baca Juga

Bisakah Tanah Warisan jadi Jaminan di Bank?

Baik, sebelum menjawab pertanyaan Saudara kami asumsikan bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera Muda Pidana Khusus sehingga merugikan hak Saudara dalam putusan tersebut. Kami akan mencoba menjelaskan dan menganalisis terkait pemalsuan tanda tangan atau pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen adalah suatu kejahatan serius atau tindak pidana yang oleh sebabnya akan menimbulkan sebuah kerugian dan menghilangkan suatu sifat asli atau authentic dalam dokumen tersebut serta menghilangkan nilai keabsahannya, tindakan pemalsuan dokumen tersebut dilakukan dengan sadar oleh seseorang dan mengetahui secara pasti akibat hukum atas perbuatan tersebut.

Baca Juga

Saya Pekerja Outsourcing, Apa Keuntungannya Bayar Iuran Tapera saat Potongan Gaji sudah Banyak?

Sesuai dengan unsur-unsur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat 1 dan 2:
1) "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dann tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun."

2) "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

Dalam buku karya Adam Chazawi "Kejahatan mengenai pemalsuan" bahwa kejahatan pemalsuan dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran sebagai berikut:
1. Surat yang menimbulkan suatu hak
2. Surat yang menimbulkan suatu perikatan
3. Surat yang menimbulkan pembebasan utang; dan
4. Surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal atau keadaan tertentu.

Soenarto Soerodibro mengemukakan bahwa, "barang siapa di bawah suatu tulisan membubuhkan tanda tangan orang lain sekalipun atas perintah dan persetujuan, orang tersebut telah memalsukan tulisan itu." Karena indikasi pemalsuan tanda tangan tersebut membuat Saudara mengalami kerugian atas putusan tersebut, maka dari itu kami memberi saran Saudara untuk melakukan:

1. Kumpulkan semua bukti asli atau dokumen pendukung lainnya yang menunjukan bahwa adanya indikasi bahwa diduga oknum telah melakukan pemalsuan dokumen atau tanda tangan Panitera Muda Pidana Khusus pada putusan tersebut, dan lakukan pengecekan oleh Ahli grafologi yang dapat menganalisis keaslian tanda tangan tersebut.

2. Membuat surat resmi ke Mahkamah Agung untuk meminta klarifikasi atas adanya dugaan terhadap pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum Panitera Muda Pidana Pidana Khusus terhadap putusan pengadilan.

3. Karena pemalsuan dokumen atau tanda tangan adalah kejahatan serius yang menyebabkan kerugian terhadap hak seseorang, alangkah baiknya Saudara untuk menimbangkan membuat laporan kepada Kepolisian dan Komisi Yudisial (KY) atas pelanggaran kode etik pemalsuan tanda tangan, yang dapat saja memengaruhi terhadap putusan Saudara (jika terbukti adanya pemalsuan).

4. Setelah dilakukan langkah-langkah seperti di atas, dengan adanya bukti telah terjadi indikasi pemalsuan tanda tangan pada dokumen resmi atau pada putusan pengadilan, ini bisa menjadi dasar untuk Saudara mengajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena adanya Novum (alat bukti baru) sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 67 yang berbunyi:

"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

Jika Peninjauan Kembali (PK) ini diterima atau dikabulkan, Saudara dapat meminta penundaan eksekusi terhadap sisa putusan Saudara.

Disclaimer
Jawaban dari kami atas pertanyaan Saudara diberikan sesuai dengan analisis singkat berdasarkan informasi yang tersedia. Jawaban ini ditujukan untuk keperluan umum dan bukan merupakan nasihat hukum yang mendalam atau menyeluruh. Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul jika jawaban ini digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai. Disarankan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut untuk mendapatkan analisis yang lebih lengkap dan akurat.

Widjaja, Effendy, & Mukianto (WIEM) adalah kantor hukum dengan jaringan internasional yang menyelenggarakan audit hukum, dokumen, dan jasa konsultasi. Berbekal pengetahuan dan pengalaman budaya masyarakat setempat, kami memberikan konsultasi yang menyeluruh atas usaha dagang dan korporasi lintas industri yang luas. Kami memberikan jasa kepada perusahaan asing, perusahaan patungan, dan perusahaan domestik untuk menghadapi perjanjian bisnis yang rumit dengan dasar pengetahuan akan budaya bisnis dan hukum di Indonesia.

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina

Sentimen: negatif (100%)