Sentimen
Negatif (99%)
26 Agu 2024 : 21.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Gunung, Cianjur

Kasus: Kemacetan, jambret

Tokoh Terkait
Firdaus

Firdaus

Proses Penataan Puncak Tahap 2, Bongkar 196 Bangunan Diwarnai Isak Tangis Warga Bogor

26 Agu 2024 : 21.52 Views 14

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Proses Penataan Puncak Tahap 2, Bongkar 196 Bangunan Diwarnai Isak Tangis Warga Bogor

AYOBOGOR.COM - Proses penataan kawasan Puncak Bogor memasuki tahap kedua dengan pembongkaran 196 bangunan liar yang berlangsung pada 26 Agustus 2024.

Pembongkaran ini melibatkan 1.200 personel gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI, Polri, serta Kementerian PUPR dan ATR/BPN.

Langkah ini adalah bagian dari upaya menata jalur wisata Puncak dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Bogor Buka 379 Formasi pada Seleksi CPNS 2024, Peluang Lebih Besar, Ini Jabatan dengan Alokasi Terbanyak

Para pemilik bangunan, terutama pedagang kaki lima, tidak kuasa menahan kesedihan saat melihat tempat tinggal dan berjualan mereka dihancurkan.

Dilansir dari Berbagai Sumber, salah satu pedagang, Masroh (29), yang telah berdagang selama lebih dari 30 tahun, tampak sangat terpukul.

Masroh, yang mengelola kios kopi dan makanan instan, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam karena tempat tersebut merupakan warisan dari neneknya.

Dia khawatir akan kehilangan mata pencahariannya dan merasa tempat relokasi yang disarankan tidak akan seefektif lokasi lama dalam mendatangkan pelanggan.

Baca Juga: Botani Dance Competition Season 2 Digelar di Mal Botani Square, Hadiahnya Sampai Rp15 Juta Loh!

Pembongkaran tahap dua ini menyasar wilayah dari Gantole atau Gunung Mas hingga Puncak Pas, yang berbatasan dengan Cianjur.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilakukan pada 24 Juni 2024, di mana 330 bangunan liar juga dibongkar.

Pada tahap pertama, beberapa pedagang yang terdampak telah direlokasi ke kios-kios di rest area. Namun, penertiban ini tidak berjalan mulus. Beberapa pedagang menolak untuk pindah dan terlibat dalam kericuhan dengan aparat.

Pengacara mereka, Firdaus, bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), meski gugatan ini kemudian diminta untuk dicabut karena belum lengkap.

Baca Juga: Viral! Aksi Jambret di Bantar Kemang Bogor Timur, Korban Sampai Jatuh dan Terseret Sejauh 100 Meter

Pembongkaran sempat menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Puncak, dan para petugas kesulitan mengendalikan lalu lintas yang padat.

Asmawa Tosep, Pj. Bupati Bogor, menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk penataan kawasan dan memperbaiki estetika Puncak.

Meski proses ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi beberapa warga, Asmawa berharap penataan ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi pariwisata dan kenyamanan pengunjung di kawasan Puncak.

Setelah pembongkaran, jalan-jalan akan ditata dengan penanaman tanaman pucuk merah untuk meningkatkan keindahan dan mengurangi kemacetan.

Dengan adanya pembongkaran ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dapat menyelesaikan proses penataan dengan cepat dan efektif, serta memberikan solusi yang memadai bagi para pedagang yang terdampak.***

Sentimen: negatif (99.6%)