Sentimen
Netral (96%)
26 Agu 2024 : 16.18
Tokoh Terkait

Tunjangan Dinaikkan Jokowi hingga 50 Persen, Ini Daftar Formasi CPNS KPU 2024

26 Agu 2024 : 16.18 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Tunjangan Dinaikkan Jokowi hingga 50 Persen, Ini Daftar Formasi CPNS KPU 2024

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Jokowi baru saja menaikkan tunjangan bagi pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, lembaga negara yang mengurusi pemilihan umum itu membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

KPU membuka 3.278 formasi tahun ini. Yakni untuk unit kerja yang membuka seperti Sekretariat Jenderal KPU; Sekretariat KPU Provinsi Aceh/KIP Aceh; dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Kebutuhan pengadaan CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU TA 2024 sejumlah 3.278," penggalan pengumuman resmi KPU, dikutip Senin, (26/8/2024).

Jabatan yang dibuka di antaranya penyusun materi hukum dan perundang-undangan, penata kelola sistem dan teknologi informasi, Penata kelola pemilihan umum, pranata komputer, jabatan arsiparis, dan pengelola layanan kesehatan.

Pendapatan untuk jabatan tersebut bervariasi. Mulai Rp 6 juta sampai Rp7 juta.

Tunjangan naik

Baru-baru ini Jokowi mengumumkan tunjangan bagi pegawai KPU naik.

“Kemarin langsung saya kejar-kejar. Pokoknya saya nggak akan datang rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi, tapi itu (insentif),” kata Jokowi, pada 20 Agustus 2024.

Kenaikan insentif kepada pegawai KPU diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Berikut ini kenaikan intensif pegawai KPU sesuai jabatan:

Ketua akan mendapatkan intensif Rp77.625.000, sedangkan anggota sebesar Rp67.500.000.

Ketua dan Anggota KPU Provinsi

Ketua akan mendapatkan Rp32,4 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp27 juta.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten atau Kota

Ketua mendapatkan insentif Rp21,6 juta, sedangkan anggota sebesar Rp16,2 juta.

Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58,17 juta. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.b sebesar Rp41,39 juta.  Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama mendapatkan Rp29,44 juta.  Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b sebesar Rp23,34 juta.  Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17,12 juta. Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10,36 juta. Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama memperoleh insentif sebesar Rp6,63 juta.

(Arya/Fajar)

Sentimen: netral (96.2%)