Sentimen
Positif (88%)
23 Agu 2024 : 00.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
Fajar Laksono

Fajar Laksono

Sastrawan Goenawan Mohamad Menangis di MK, Minta DPR Dibubarkan

23 Agu 2024 : 00.45 Views 10

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Sastrawan Goenawan Mohamad Menangis di MK, Minta DPR Dibubarkan

Gery David Sitompul | Kamis, 22/08/2024 13:40 WIB

Goenawan Mohamad saat audiensi dengan perwakilan MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK Jakarta. (Foto: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Sastrawan Goenawan Mohamad menangis saat mengungkapkan kegeramannya atas pembangkangan yang dilakukan DPR terhadap putusan MK terkait UU Pilkada.

Kegeraman Goenawan itu disampaikan saat audiensi dengan perwakilan MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 22 Agustus 2024.

"Saya kira semuanya sepakat bahwa keadaan sesang genting. Saya bahagia bisa berada di sini... Maaf saya enggak bisa ngomong karena emosional saya," kata Goenawan sambil menangis.

"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," tambahnya.

Dia menilai pemerintah dan DPR sudah keterlaluan karena mengakali putusan MK. Di mana, pemerintah dan DPR memaksakan merevisi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.

Goenawan pun berpandangan DPR seharusnya dibubarkan. "Sebetulnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," ucapnya.

Untuk diketahui, para guru besar, akademisi, pro demokrasi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 mendatangi gedung MK, Jakarta, pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.

Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah membangkangi putusan MK terkait perubahan syarat Pilkada.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

KEYWORD :

RUU Pilkada Putusan MK Mahkamah Konstitusi Baleg DPR Presiden Jokowi Goenawan Mohamad

Sentimen: positif (88.9%)