Sentimen
Positif (80%)
22 Agu 2024 : 06.51
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tatak Ujiyati

Tatak Ujiyati

Muncul Skenario DPR Anulir Putusan MK, Tatak Ujiyati: Jika Benar Maka DPR Sudah Jadi Wakil Dinasti

22 Agu 2024 : 06.51 Views 12

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Muncul Skenario DPR Anulir Putusan MK, Tatak Ujiyati: Jika Benar Maka DPR Sudah Jadi Wakil Dinasti

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — DPR disebut-sebut akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait aturan Pilkada. Jika itu terjadi, DPR dianggap bukan lagi wakil rakyat.

Ada dua skenario yang beredar untuk pembatalan itu. Pertama mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.

“Jika benar ada siasat agar DPR anulir putusan MK, maka DPR sudah jadi wakil dinasti. Bukan wakil rakyat lagi,” kata Pegiat Media Sosial Tatak Ujiyati dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (21/8/2024).

Padahal, menurutnya, dua putusan MK sudah menjadi kabar baik bagi demokrasi. Yakni ambang batas pencalonan dan umur.

“Putusan MK beri jalan bagi rakyat milih pemimpin terbaik dengan lebih banyak opsi,” ujarnya.

Ia pun menyerukan agar mencatat nama partai yang akan melakukan pembatalan putusan MK tersebut.

“Catat nama-nama partai yang berkhianat pada amanat derita rakyat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Kemudian untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil kota, yakni sebagai berikut:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (80%)