Sentimen
Positif (79%)
22 Agu 2024 : 00.33
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Perubahan Ambang Pencalonan 20 Persen Dinilai Untungkan Partai

22 Agu 2024 : 00.33 Views 15

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perubahan Ambang Pencalonan 20 Persen Dinilai Untungkan Partai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Algoritma Aditya Perdana menilai bahwa sangat kecil kemungkinan partai politik dengan perolehan suara 5-7 persen dapat berkoalisi untuk mencalonkan diri. Pernyataan ini mengacu pada perubahan nilai ambang pencalonan yang ditetapkan menjadi 20 persen.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merinci ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik, termasuk gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aditya menyoroti bahwa perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Dari 20 persen menjadi beberapa pilihan yang bisa disesuaikan dengan jumlah DPT. Secara normatif, sebagian besar partai politik daerah masih dalam skala menengah," ujar Aditya dalam wawancara dengan Pro 3 RRI pada Rabu (21/8/2024).

Menurut Aditya, perolehan suara yang didapat oleh partai politik daerah masih sekitar 10 persen. Untuk mencapai ambang 20 persen, partai politik daerah harus bekerja lebih keras. Ia menyebutkan bahwa tanpa berkoalisi dengan partai politik lain, partai politik daerah masih dapat mencalonkan diri jika memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

"Keputusan MK untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dapat menguntungkan semua pihak. Ini membuka peluang bagi partai politik untuk mencalonkan diri secara mandiri," tambahnya.

Meski demikian, Aditya mencatat bahwa banyak partai besar yang belum memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri secara independen dan lebih memilih bergabung dalam koalisi. Saat ini, partai besar yang masih memiliki kemungkinan mencalonkan diri tanpa berkoalisi adalah PDIP. (*)

Sentimen: positif (79%)