Soal Pencatutan NIK Dharma-Kun, Mahfud: KPU Salah Meloloskan
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/08/20/66c46abfe6d16.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024.
Mahfud mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah karena tetap meloloskan Dharma-Kun.
Namun, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bergerak mengusut pencatutan itu.
“KPU jelas bersalah. Kan mestinya diteliti dulu kan? Tapi oke lah sekarang KPU menghindar, nunggu Bawaslu. Ya nunggu Bawaslu, kan memang harus Bawaslu yang meneliti kebenaran ini atau tidak,” kata Mahfud saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Diwarnai Pencatutan NIK, Dharma-Kun Tetap Lolos sebagai Calon Independen Pilkada Jakarta
Mahfud juga setuju jika pencalonan Dharma-Kun harus dibatalkan karena pencatutan NIK.
“Seharusnya iya dong (dibatalkan), seharusnya KPU langsung (bilang), ‘saya keliru’. Tapi oke lah semuanya buang badan,” kata Mahfud.
Mahfud juga menanggapi Polda Metro Jaya yang menghentikan kasus penyelidikan pencatutan NIK tersebut.
“Okelah Polda Metro Jaya sudah mengumumkan itu kasus spesialis pemilu sehingga harus diputuskan dulu oleh Bawaslu. Kalau memang mau itu, ya gampang saja, Bawaslu segera buktikan bahwa memang ada pelanggaran dan itu (pencalonan) harus dibatalkan,” tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Dharma Pongrekun Lolos Cagub Independen, FBR: Strategi agar Tak Ada Kotak Kosong
Mahfud mengatakan bahwa polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, juga memiliki pertimbangan politis menghentikan penyelidikan tersebut.
“Saya kira Polda Metro Jaya juga punya pertimbangan-pertimbangan politis,” kata Mahfud.
Pencalonan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta 2024 jalur independen menuai polemik.
Pasalnya, pencalonan keduanya diterpa dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ratusan warga Jakarta. Ramai-ramai warga Jakarta mengaku tak pernah memberikan dukungan ke Dharma-Kun, meskipun nama mereka tercatat sebagai pendukung.
Baca juga: Hentikan Kasus Pencatutan NIK Warga untuk Dharma-Kun, Polisi Serahkan ke Bawaslu
Dugaan pencatutan tersebut mencuat usai KPU mengumumkan Dharma-Kun lolos tahap verifikasi faktual karena meraih 677.468 dukungan warga Jakarta.
Data itu melebihi syarat dukungan minimal calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta jalur perseorangan yang ditetapkan sebanyak 618.968 dukungan.
Meski menuai perdebatan, akhirnya KPU Jakarta menetapkan Dharma-Kun sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (95.5%)