Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Institusi: Universitas Andalas
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Feri Amsari
Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Disebut Perkaya Pilihan Masyarakat di Pilkada
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2024/06/05/66606a0b4d5a2.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan memperkaya pilihan masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Feri mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan calon yang bervariasi, tidak tunggal apalagi sampai melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
"Ini memperkaya demokrasi kita, dan membuat pelajaran penting bagi demokrasi dan partai politik kita agar mereka tidak sesuka hati mengendalikan permainan," kata Feri dalam Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Sebelum Putusan MK, PDI-P Prediksi Pilkada Kotak Kosong Terjadi di 140-150 Daerah
Feri pun menyinggung dinamika politik pada Pilkada 2024 Jakarta yang menyuguhkan bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh 12 partai politik.
Kemudian bakal calon pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang maju lewat jalur independen.
Menurut Feri, dinamika politik pada Pilkada 2024 Jakarta secara tidak langsung membuat masyarakat kesulitan membangun alternatif pilihannya.
"Semua dipaksa, apalagi kalau calon tunggal melawan kotak kosong. Bagaimana mungkin kita dipaksa memilih yang bukan menjadi alternatif pilihan kita. Terlalu sedikit," ujarnya.
Feri menambahkan, apabila ada pihak yang mempertanyakan mengenai banyaknya calon, justru itu harus dicurigai.
"Pertanyaan sebaliknya harus dilonatkan, apa salahnya dengan calon yang banyak? Bukankah kita negara berbhinneka, Jakarta dengan berbagai kultural masyarakatnya, daerah lain dengan berbagai keanekaragamannya," imbuh dia.
Baca juga: Patuhi MK, KPU Akan Ubah Ambang Batas Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: positif (87.7%)