Sentimen
Positif (65%)
19 Agu 2024 : 19.42

Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan dan Syaratnya

19 Agu 2024 : 19.42 Views 5

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pendaftaran CPNS Dibuka Besok, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan dan Syaratnya


FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka besok, Selasa (20/8/2024). Serentak untuk instansi pusat dan daerah yang telah diumumkan formasinya.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pendaftaan CPNS memiliki sejumlah syaday.

Syarat CPNS 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Berikut syarat dokumen yang perlu dipersiapkan:

Kartu keluarga (KK) Pasfoto berlatar belakang merah Swafoto KTP Ijazah + serdik/STR Transkrip nilai Surat penugasan guru untuk THK-2

Selain dokumen di atas, juga dokumen lain sesuai kebutuhan formasi yang akan didaftar.

Sementara itu, untuk persyaratan tidak beda jauh dengan CPNS 2023. Yakni sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada

saat melamar PPPK;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun

atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan

persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (65.3%)