Sentimen
Negatif (65%)
19 Agu 2024 : 17.34

Peringatan dari BKN, Jangan Daftar CPNS Jika Tidak Paham Hal Ini!

19 Agu 2024 : 17.34 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Peringatan dari BKN, Jangan Daftar CPNS Jika Tidak Paham Hal Ini!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menjelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi peringatan bagi para pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP).

Itu disampaikan melalui Instagram resmi @bkngoidofficial. Unggahan itu berisi hal-hal yang mesti diperhatikan sebelum mendaftar CPNS 2024.

“Jangan melamar CPNS kalau belum paham hal ini,” tulis BKN dalam judul unggahan tersebut.

Hal pertama yang ditekankan, BKN meminta para pelamar benar-benae sesuai kualifikasi. Berikut ini kualifikasinya:

Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun KECUALI bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis Tidak pernah DIPIDANA penjara* TIDAK PERNAH melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri Tidak pernah DIBERHENTIKAN sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis Memenuhi KUALIFIKASI kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar Bersedia DITEMPATKAN di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah

Kemudian, BKN mengingatkan sejumlah hal yang tidak mestinya tidak dilakukan. Yakni sebagai berikut:

Jika PPPK MELAMAR pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, WAJIB memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi

Selain itu, jika melakukan tiga hal ini akan digugurkan dari seleksi. Tiga hal tersebut sebagai berikut:

TERNYATA melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; TERNYATA menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda; TERLIBAT melakukan tindakan pelanggaran seleksi;

“Maka, dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (65.3%)