PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2019/08/06/5d48ef7d72495.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
Pasalnya, PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta MK untuk mencabut keputusan tersebut.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Kata MK soal PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi tapi Pulihkan Martabatnya
PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN menolak permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” imbuh putusan itu.
Atas dasar putusan itu, para hakim konstitusi sepakat untuk melakukan banding. "Delapan hakim konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," sambungnya.
Ajukan banding, bukan langsung cabut SK Suhartoyo
Fajar Laksono mengatakan, alasan MK mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, karena putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan MK.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Tapi yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang atau mekanisme untuk meng-challenge keputusan itu, dan itu adalah mekanisme banding itu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: MK Ungkap Hubungan Antar-hakim Setelah Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua Dianggap Tidak Sah
Fajar menjelaskan, sembari menyiapkan memori banding, MK juga mempelajari amar putusan PTUN itu. Dia mengaku baru menerima salinan putusan utuh PTUN setebal 341 halaman.
"Tapi sembari tadi itu, kita akan pelajari dulu secara cermat ratio decidendi dari amar putusan yang kita terima kemarin sore itu. Karena memang baru kita terima salinan putusan utuhnya yang tebalnya itu 341 halaman," tuturnya.
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu, mana-mana yang kemudian akan kita banding, atau seperti apa, nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," sambung Fajar.
Saat ditanya alasan MK tidak langsung mencabut SK Suhartoyo sebagai Ketua MK, Fajar menegaskan para hakim memutuskan untuk banding. Dia menyebut semua hakim yang hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setuju banding.
Fajar menambahkan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN ini. "Sepengetahuan saya semuanya sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," katanya.
Bagaimana hubungan antar-hakim?
Fajar Laksono mengungkap, hubungan dan suasana kebatinan antar-hakim konstitusi setelah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dianggap tidak sah, masih bisa diatasi.
Sentimen: positif (79.5%)