Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab Ramai Dikecam, seperti Ini Aturan Pakaian Paskibraka
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Menjelang perayaan HUT RI yang akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), isu seputar Paskibraka belakangan menjadi sorotan. Terutama terkait Paskibraka Putri.
Hal itu menjadi sorotan setelah pengukuhan Paskibraka 2024 di ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pasalnya, muncul isu bahwa Paskibraka Putri dilarang menggunakan jilbab. Isu itu lantas menuai kecaman dari berbagai pihak.
Betapa tidak, dalam momen-momen peringatan HUT kemerdekaan RI beberapa tahun belakangan, sejumlah Paskibraka Putri masih tampak mengenakan jilbab saat bertugas di Istana. Bahkan, jilbab yang dikenakan terlihat seragam satu sama lain.
Namun, bagaimana sesungguhnya aturan penggunaan jilbab dalam standar pakaian Paskibraka?
Aturan pakaian Paskibraka tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka.
Berikut standar pakaian, atribut, dan sikap tampang pasukan pengibar bendera pusaka;
Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut. Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Sepatu pantofel warna hitam, dan
5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
b. Atribut pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Peci
2) Pin Garuda Pancasila
3) Lambang korps Paskibraka
4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
5) Nama dan lambang daerah
6) Papan nama, dan
7) Epolet.
Sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:
a. Kebersihan badan.
b. Kerapian dan kebersihan pakaian.
c. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai. Dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter, dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang.
d. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra.
e. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural, dan
f. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai. (fajar)
Sentimen: negatif (86.5%)