Sentimen
Negatif (98%)
12 Agu 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kasus: Narkoba

Polda Metro Tegaskan Pemotor Pakai Lampu Modif Menyilaukan Bisa Disanksi

12 Agu 2024 : 19.15 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Polda Metro Tegaskan Pemotor Pakai Lampu Modif Menyilaukan Bisa Disanksi

JAKARTA, iNews.id - Pengendara sepeda motor yang memakai lampu belakang menyilaukan belakangan ini kerap ditemukan di jalan. Lampu tersebut bukan lampu bawaan pabrik alias hasil modifikasi.

Tak ayal lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman.

Baca Juga

Polda Metro: Label Kampung Narkoba Bikin Warga Setempat Sulit Diterima Kerja

Polda Metro Jaya menegaskan, pengendara motor yang memakai lampu membahayakan tersebut bisa disanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda tilang hingga pidana.

Polda Metro meminta pengendara selalu menggunakan lampu sesuai standar kendaraan.

Baca Juga

Polda Metro Tangkap 86 Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Pelaku Tak Cuma Pria

"Selalu gunakan lampu standar bawaan pabrik, ya, Sobat! Karena kalau nggak, berbahaya buat pengguna jalan lain, dan malah, bisa kena sanksi pidana," tulis unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Aturan tersebut sesuai Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

"Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda".

Editor : Reza Fajri

Sentimen: negatif (98.8%)