Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang, Kebayoran Baru
Kasus: Teroris, teror, Bom bunuh diri
Tokoh Terkait

Kombes Aswin Siregar
Tersangka Teroris di Batu Sempat Buang Bahan Peledak atas Saran Keluarga
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), sempat berupaya membuang barang bukti berupa bahan peledak saat ditangkap. Upaya itu dilakukan atas saran dari pihak keluarga.
"Adapun alasan dia kenapa akan membuang bahan-bahan tersebut karena dari keluarganya sudah merasa bahwa, 'Kamu ini akan ditangkap, kalau begini sekarang buang bahan-bahannya semua', sehingga yang bersangkutan membuang bahan tersebut, saat itulah petugas Densus 88 berhasil menangkap yang bersangkutan," kata Aswin di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Baca Juga
Geledah Rumah Terduga Teroris di Batu, Densus 88 Temukan Bahan Kimia Pembuat Peledak
Dia menuturkan, HOK sempat meracik bahan peledak menjadi bom dengan sejumlah varian di dalam kamar. Perbuatan itu dilakukan bermodalkan video tutorial.
"Yang bersangkutan mencoba juga membuat beberapa varian bom, bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci dan sebagainya, namun masih belum bisa," ujar dia.
Baca Juga
Densus 88 Tangkap 3 Teroris di Kota Batu, Ketua DPR: Generasi Muda Harus Diselamatkan
Menurutnya, HOK termotivasi melakukan bom bunuh diri usai memperoleh informasi dari media sosial.
"Ini memang sedang kami dalami bagaimana proses rekrutmen yang bersangkutan dilakukan dalam grup tersebut sampai dengan muncul keinginan yang bersangkutan untuk melakukan penyerangan terhadap tempat ibadah agama lain yang dianggap kafir di dalam ajaran atau paham yang dia pelajari tersebut," ucapnya.
Baca Juga
Sepak Terjang Kelompok Teroris Jamaah Ansharut Daulah yang Simpatisannya Baru Ditangkap Densus 88
Diketahui, HOK ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu (31/7/2024) lalu. Densus langsung menggeledah tempat tinggal tersangka.
Dalam penggeledahan itu, tim menyita sejumlah barang bukti seperti bahan kimia peledak. Hasil penyelidikan, HOK hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
Baca Juga
Barang Bukti Berbahaya Disita Densus dari Terduga Teroris di Kota Batu, Ini Daftarnya
Atas perbuatannya, HOK disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (100%)