Sentimen
Negatif (94%)
4 Agu 2024 : 09.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

KPK Duga Proyek di Pemkot Semarang Dibuat Kurang Rp 200 Juta Agar Tak Perlu Lelang

4 Agu 2024 : 09.26 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Duga Proyek di Pemkot Semarang Dibuat Kurang Rp 200 Juta Agar Tak Perlu Lelang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penunjukan langsung pelaksana proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilakukan dengan modus anggaran di bawah Rp 200 juta.

Adapun KPK baru-baru telah mencecar kontraktor sekaligus Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono (M) terkait pengaturan jatah proyek melalui penunjukan langsung.

“Kalau penunjukan langsung iya pengadaannya (di bawah Rp 200 juta),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: KPK Cecar Suami Mba Ita Terkait Pekerjaan di Pemkot Semarang

Untuk diketahui, pemerintah diperbolehkan menunjuk langsung pelaksana proyek (tidak melalui lelang) dengan nilai pengadaan maksimal Rp 200 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan itu meliputi barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya.

Meski demikian, Tessa menyebut penyidik masih mendalami obyek proyek pengadaan yang dilakukan secara langsung.

“Kadi kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.

Baca juga: Kasus Mbak Ita, Saat Suami Istri dalam Pusaran Dugaan Korupsi di Kota Semarang

Sebelumnya, KPK memeriksa Martono dua kali dalam satu pekan terakhir yakni, Rabu (31/7/2024) dan Jumat (2/8/2024).

Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan yang pertama, Martono mengaku menjelaskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.

“Sudah saya jelaskan semua,” kata Martono saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Meski demikian, ia enggan menjelaskan apakah proyek-proyek itu dikerjakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Semarang.

Ia hanya mengaku tidak begitu sering mengerjakan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Enggak juga,” tutur Martono.

Baca juga: KPK Cecar Kontraktor soal Pengaturan Jatah Proyek di Pemkot Semarang

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Sentimen: negatif (94%)