Sentimen
Negatif (91%)
3 Agu 2024 : 20.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain

3 Agu 2024 : 20.43 Views 6

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia, Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain

FAJAR.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro Depok masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia. Polisi mendapat informasi bahwa ada 10 anak balita yang rutin dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut.

"Kita masih berupaya untuk mencari tahu 10 anak ini siapa, karena petugas administrasinya sampai saat ini belum datang ke sini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Sabtu (3/8).

Pencarian 10 anak balita itu diperlukan untuk pengembangan penyidikan, sekaligus memastikan apakah masih ada anak lain yang menjadi korban atau tidak. "Kalau ada (korban lain), itu nanti kita akan masukkan dalam bahan-bahan untuk penyidikan lebih lanjut. Tapi sementara ini korbannya dua," jelas Arya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycare, Meita Irianty atau MI, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak. Dia diduga menganiaya dua anak balita yang dititipkan di daycare miliknya. Langkah itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. "Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," ujar Arya, Kamis (1/8).

Selain itu, MI juga telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Jadi statusnya ya sudah tertangkap. Kita ambil keterangannya sekarang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Sentimen: negatif (91.4%)