Sentimen
Negatif (100%)
3 Agu 2024 : 11.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Uji Materi Syarat Usia Kerja dan Berpenampilan Menarik, MK Nyatakan Bukan Diskriminasi

3 Agu 2024 : 11.21 Views 19

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Uji Materi Syarat Usia Kerja dan Berpenampilan Menarik, MK Nyatakan Bukan Diskriminasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Uji materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan bahwa usia, jenis kelamin, atau etnis dalam kriteria tenaga kerja bukan diskriminasi.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, dikutip Kamis (1/8/2024).

Melalui pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Dengan kata lain, lanjut Arief, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

“Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” ucap Arief.

Mahkamah menegaskan, dalam penempatan tenaga kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja, serta pada saat yang bersamaan harus pula mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Untuk mendukung hal tersebut, maka penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukanlah merupakan tindakan diskriminatif.

“Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,” ucap Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Guntur menyatakan, seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian (partially granted).

Apabila dilihat dari segi hukum, kata Guntur, pasal yang diuji Pemohon secara umum memang sepertinya tidak memiliki persoalan konstitusionalitas. Namun, jika dilihat lebih dalam, khususnya dari kacamata keadilan, Guntur justru melihat norma a quo potensial disalahgunakan, sehingga membutuhkan penegasan karena sangat bias terkait larangan diskriminasi in casu dalam persyaratan pada lowongan pekerjaan.

Menurut Guntur, norma Pasal a quo sangat jelas menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi para pencari kerja khususnya terhadap frasa 'merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' yang sangat diletakan pada pertimbangan subjektif pemberi kerja, seperti mensyaratkan calon pekerja 'berpenampilan menarik' (good looking).

"Jika dibiarkan pertimbangan diletakan pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif in casu Pasal 5 UU 13/2003, namun demikian frasa 'dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' dalam Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 ini menampakan secara expressis verbis masuk dalam kategori norma yang tidak jelas/bias (unclear norm) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta perlu ada penegasan berkaitan dengan diskriminasi apa saja yang tidak ditoleransi dalam lowongan atau penerimaan pekerjaan," ungkap Guntur.

“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia. Apalagi, pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel,” imbuhnya. (jpg)

Sentimen: negatif (100%)