Sentimen
Negatif (94%)
2 Agu 2024 : 15.06
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum Sebut Hakim Gagal Beri Keadilan

2 Agu 2024 : 15.06 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum Sebut Hakim Gagal Beri Keadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacaranya sendiri, sangat menyedihkan.

“Sedih sekali ketika hakim yang dianggap sebagai pemberi keadilan Itu ternyata tidak melakukan tugasnya secara adil,” ujar Harkristuti dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024) malam.

Menurut Harkristuti, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu membuat kaget seluruh ahli hukum pidana di Indonesia.

Sebab, ketika peristiwa tersebut menjadi perbincangan dan rekaman videonya beredar di media sosial, semua pihak sangat mudah menilai bahwa tindakan itu adalah penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.

Baca juga: Usut Bebasnya Ronald Tannur, KY: Kami Terus Bekerja demi Tegaknya Hukum

“Itu kan videonya viral dan semua orang dengan cepat bisa mengatakan bahwa ini adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian dari si korban. Lalu tiba-tiba bukan, dan dia (hakim) menyimpulkan seperti tadi, karena alkohol,” kata Harkristuti.

“Saya kira saya bukan ahli forensik, tapi dengan sederhana saya bisa mengatakan tidak ada alkohol yang bisa menyebabkan trauma pada tubuh seseorang,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Ronald Tannur di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Baca juga: Vonis Janggal Membebaskan Ronald Tannur

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah menambahkan.

Pihak keluarga almarhum Dini mengaku kecewa dengan putusan itu dan melaporkan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (94.1%)