Sentimen
Negatif (99%)
2 Agu 2024 : 21.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Warga Kerap Dengar Suara Tangisan Anak dari Daycare Wensen School Depok

2 Agu 2024 : 21.30 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Warga Kerap Dengar Suara Tangisan Anak dari Daycare Wensen School Depok

DEPOK, iNews.id - Warga mengaku kerap mendengar suara tangisan anak dari Daycare Wensen School, Depok. Daycare Wensen School diketahui telah menganiaya anak 2 tahun.

“Kedengaran sampai sini (tangisannya). Kadang nangisnya pagi, kadang jam segini siang,” kata Pemilik bengkel body repair mobil, Nyoto (55) di Depok, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Ortu Bayi Korban Penganiayaan di Daycare Depok Ngadu ke Bareskrim, Minta Atensi Khusus

Nyoto mengungkap suara tangisan hampir terdengar setiap hari. Bahkan jika didengar, sumber suara tangisan dari anak yang sama.

“Kalau didengerin sih anaknya yang itu-itu aja,” ucapnya.

Baca Juga

Kapolres Metro Depok Ungkap Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen

Nyoto mangaku tak menyangka daycare itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan terhadap anak 2 tahun. Dia mengira tangisan itu karena anak tidak mau dititipkan orang tuanya.

“Saya kira anak itu nangis karena nggak mau dititipin. Saya nggak nyangka kalau anak penyiksaan,” ujarnya.

Baca Juga

Rekam Jejak Daycare Wensen School dan Meita Irianty yang Terjerat Kasus Penganiayaan Anak

Nyoto mengungkap bahwa layanan Daycare baru buka dua bulan sebelumnya yakni TK-PAUD. Menurutnya bangunan itu awalnya bidan dan pihak Wensen menyewa rumah itu.

"Daycare ini baru dua bulan, sebelumnya TK-PAUD itu bannernya dikelotok itu dicopot. Mungkin TK-nya nggak ada murid," katanya.

Diketahui, pemilik Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganiaya anak yang dititipkan oleh orang tuanya.

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (99.4%)