Sentimen
Netral (57%)
2 Agu 2024 : 14.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli

2 Agu 2024 : 14.30 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Belasan pegawai KPK tersebut melakukan pungli hingga mencapai RpRp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).

Baca Juga

15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Tahanan Rp6,3 Miliar

Uang tersebut dikumpulkan penjaga rutan yang dijuluki 'lurah'. Tugasnya, mengumpulkan uang dari koordinator tahanan yang mereka sebut 'korting'.

"Selanjutnya uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan," kata Jaksa.

Baca Juga

7 Orang Tak Hadiri Tes Tertulis Capim KPK, Pansel Langsung Nyatakan Gugur

Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan, dan petugas Rutan KPK yang terdiri atas komandan regu dan anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 sampai Rp1,5 juta per bulan.

Editor : Reza Fajri

Sentimen: netral (57.1%)