Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
MUI Sebut PP 28 2024 tentang Kesehatan yang Baru Diteken Jokowi Bertentangan dengan Syariah, Ini Alasannya
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kesehatan bertentangan dengan syariah. Itu diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Cholil Nafisz ia menyoroti salah satu pasal. Yakni Pasal 102 a terkait sunar bagi perempuan.
“PP 28 thn 2024 tentang Kesehatan pada pasal 102 a yang menghapus praktik sunat perempuan bertentangan dengan syariah,” ungkapnya.
Islam, kata Cholil Nafis, menganjurkan khitan perempuan. Sementara aturan yang ditaken Jokowi itu melarang.
“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Karenanya bertentangan kalau PP 28 itu melarang khitan perempuan,” pungkasnya.
“Khitan perempuan tidak wajib tapi tidak boleh dilarang,” tambahnya.
Sunat perempuan ini memang jadi pro kontra. Organisasi kesehatan dunia atau WHO memang sudah melarang.
WHO menganggap hal tersebut tidak memiliki manfaat kesehatan bagi anak perempuan dan wanita dewasa. Justru menyebabkan pendarahan hebat dan masalah buang air kecil, kista, infeksi, serta komplikasi saat melahirkan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.
Praktik sunat perempuan diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi manusia anak perempuan dan wanita. Sunat perempuan juga dianggap sebagai pelanggaran hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik; hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; dan hak untuk hidup, jika prosedur tersebut mengakibatkan kematian.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (66.7%)