Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, Keluarga Korban dan Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban dan saksi dalam kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Leon Maulana mengatakan pihaknya mewakili orang tua korban sekaligus mendampingi saksi-saksi kunci dalam kasus ini. Permohonan perlindungan diajukan agar baik keluarga korban dan saksi tidak diintervensi pihak manapun.
Baca Juga
Tangis Ayah Bayi Dianiaya di Daycare Depok: Anak Saya Belum Bisa Jalan, Kakinya Diinjak
“Tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” kata Leon kepada wartawan di Gedung LPSK, Kamis (1/8/2024).
Leon tak merinci berapa jumlah saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Namun demikian, saksi-saksi ini merupakan saksi yang mengetahui persis peristiwa penganiayaan oleh pemilik daycare bernama Meita Irianty.
Baca Juga
Warga Kerap Dengar Suara Tangisan Anak dari Daycare Wensen School Depok
“Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. Mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan,” katanya.
Baca Juga
Ortu Bayi Korban Penganiayaan di Daycare Depok Ngadu ke Bareskrim, Minta Atensi Khusus
Leon menyampaikan keluarga korban dan saksi sejauh ini belum menerima ancaman atau intimidasi. Menurutnya, langkah mengajukan permohonan perlindungan ini sebagai langkah preventif.
“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja, oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi,” tutupnya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (99.4%)