Sentimen
Positif (98%)
1 Agu 2024 : 20.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan

Kawal Kasus Penganiayaan Balita di Depok, KemenPPPA: Korban Harus Dapat Keadilan

1 Agu 2024 : 20.04 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kawal Kasus Penganiayaan Balita di Depok, KemenPPPA: Korban Harus Dapat Keadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bakal terus pengawal perkembangan penanganan kasus penganiayaan balita, oleh pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan, yakni Meita Irianty pemilik daycare Wensen School Depok memang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pemantauan proses penanganan kasus yang sedang berjalan harus terus dilakukan. Hal ini untuk menjamin anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Nahar dalam keterangan resminya, Kamis (1/8/2024).

Nahar berpandangan bahwa Meita melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Belajar dari Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak Disahkan

Untuk itu, Nahar mendorong kepolisian agar bekerja secara profesional, dan menjamin proses hukum terhadap pelaku, dapat berjalan cepat serta adil bagi korban.

Dia memastikan bahwa Kemen PPPA akan mengawal kasus ini, dan terus memberikan pendampingan terhadap pihak korban selama proses hukum berjalan.

“Kami siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School dan menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan balita MK (2).

"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pada Rabu (31/7/2024) malam.

Baca juga: Orangtua Korban hingga Saksi Kasus Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok Ajukan Perlindungan LPSK

Menurut Arya, Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi dan mendalami tiga video rekaman CCTV yang merekam aksi Meita.

"Kami sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," kata Arya.

"Yang bersangkutan juga mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.5%)