Sentimen
Negatif (92%)
2 Agu 2024 : 04.43
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Guntur, Setiabudi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Ubaidillah

Ubaidillah

Terungkap dalam Dakwaan, Pungli Rutan KPK Meneruskan Tradisi Lama

2 Agu 2024 : 04.43 Views 18

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Terungkap dalam Dakwaan, Pungli Rutan KPK Meneruskan Tradisi Lama

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terjadinya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Perbuatan haram itu bermula dari Deden Rochendi selaku Plt Kepala Rutan Cabang KPK.

Deden semula menunjuk secara lisan Hengki sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK, dan Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK.

Baca Juga

Terungkap, 15 Eks Pegawai KPK Persulit Tahanan yang Enggan Bayar Pungli

Kemudian pada 13 Desember 2018, Deden diganti. Namun pada Mei 2019, Deden menemui Hengki di lantai tiga Gedung Merah Putih KPK dan memintanya melanjutkan tradisi lama yakni pungli terhadap para tahanan.

"Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Deden Rochendi meminta Hengki untuk tetap meneruskan tradisi lama di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan 15 mantan pegawai KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Tahanan Rp6,3 Miliar

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, sekitar pertengahan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Muhammad Ridwan, Suharlan,  Ricky Rachmawanto, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A, Hengki dan Sopian Hadi bertemu dengan Deden Rochendi. Mereka membahas penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan lurah pengumpul uang dari korting.

"Pada pertemuan tersebut Deden Rochendi dan Hengki sepakat menunjuk terdakwa I Muhammad Ridwan sebagai lurah pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, terdakwa II Mahdi Aris sebagai lurah pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta terdakwa III Suharlan dan terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah A sebagai lurah pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ujar jaksa.

Baca Juga

Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Eks Pegawai KPK Tersangka Kasus Pungli Rutan

Kemudian, mereka yang ditunjuk sebagai lurah di masing-masing cabang rutan KPK mengumpulkan uang bulanan dari para korting dengan jumlah Rp80 juta setiap bulan atau Rp5-20 juta setiap tahanan per bulan.

Setelah terkumpul, uang dibagikan kepada para terdakwa dan petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat atau kedudukan. Perinciannya, Plt Karutan Rp10 juta per bulan, Koordinator Rutan Rp5-10 juta per bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (92.8%)