Sentimen
Negatif (96%)
1 Agu 2024 : 17.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Probolinggo, Sampang

Kasus: kasus suap, korupsi

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Ke Luar Negeri

1 Agu 2024 : 17.32 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Cegah 21 Orang Ke Luar Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/7) mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap 21 orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

"Pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk 21 orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

Tessa menyebutkan bahwa enam dari 21 orang yang dicegah adalah penyelenggara negara, termasuk enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan inisial KUS, AI, AS, dan MAH, serta anggota DPRD Kabupaten Sampang FA dan DPRD Kabupaten Probolinggo JJ. Sedangkan 15 orang lainnya adalah pihak swasta dengan inisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Tessa.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, yang divonis 9 tahun penjara pada 26 September 2023. Sahat juga dikenakan denda Rp1 miliar dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. Jika tidak membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang.

"Selain itu, Sahat juga dikenakan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politiknya selama 4 tahun setelah masa pidana selesai," tambah Tessa.

Kasus ini melibatkan suap sebesar Rp200 miliar yang diterima Sahat dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk memuluskan pencairan dana hibah pokmas. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sudah divonis 2,5 tahun penjara dengan status justice collaborator.

"Kami merasa putusan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sehingga kami menerima putusan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto.

Penyidikan KPK berlanjut dengan memeriksa 28 saksi dan menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan. (*)

Sentimen: negatif (96.9%)