Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Guntur
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait

Guntur Hamzah
MK Tolak Gugatan Diskriminasi Syarat Usia Pelamar Kerja, Ini Alasannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan memohon pengujian materi pasal 35 ayat 1 dalam UU Ketenagakerjaan karena dinilai diskriminatif. Ia menganggap pasal tersebut membuat perusahaan sesuka hati menentukan syarat lowongan pekerjaan untuk merekrut karyawannya.
Dengan begitu, pasal tersebut bisa menghambat sejumlah golongan untuk mendapatkan pekerjaan, terlebih mereka yang berusia di atas 30 tahun. Pasal tersebut berbunyi;
“Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”
Pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024, permohonan uji materi pasal 35 ayat 1 itu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan tanpa alasan, Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa pasal yang diajukan itu tidak memiliki persoalan konstitusionalitas.
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan salinan putusan pada hari ini.
"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya, dikutip dari BBC, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menilai dalil pemohon yang mempersoalkan diskriminasi itu bertentangan dengan jenis diskriminasi yang tercantum dalam putusan MK sebelumnya.
Berdasarkan putusan MK sebelumnya, hal-hal yang termasuk dalam diskriminatif adalah membeda-bedakan individu berdasarkan agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.
"Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan," ujarnya.
Selain itu, Arief mengatakan bahwa persoalan diskriminasi pekerjaan yang dimaksud pemohon tidak bertentangan dengan pasal 28D dalam UUD 1945.
Satu Hakim Dissenting Opinion
Ada satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion atas uji materi tersebut. Hakim itu adalah Guntur Hamzah.
Ia menilai bahwa seharusnya MK bisa mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Sebab, pasal yang diajukan untuk diuji itu berpotensi disalahgunakan.
Ia pun menyoroti kalimat "merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan" dalam pasal 35 ayat 1.
"Jika dibiarkan pertimbangan diletakkan pada pemberi kerja meskipun ada norma yang secara umum melarang adanya tindakan diskriminatif di pasal 5, namun demikian frasa 'dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan' dalam pasal 35 ayat 1 menampakkan secara expressis verbis kategori norma yang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Syarat Kerja Harus Didasarkan pada Kompetensi
Guntur Hamzah menilai perlu ada penegasan dalam lowongan pekerjaan. Seharusnya, syarat kerja didasarkan pada kompetensi.
"Saya berpandangan adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih, namun terhalang usia," tuturnya.
"Syarat berpenampilan menarik juga dapat membuka peluang pelecehan seksual terhadap pencari kerja, khususnya bagi perempuan. Terlebih syarat ini dapat memberikan dampak psikologis negatif bagi pencari kerja. terutama menurunkan motivasi mereka untuk melamar pekerjaan," katanya.***
Sentimen: negatif (100%)