Sentimen
Netral (49%)
28 Jul 2024 : 15.11
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Partai Terkait

PBNU Larang Pengurusnya Minta Iuran ke Warga untuk Biayai Kegiatan Organisasi

28 Jul 2024 : 15.11 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PBNU Larang Pengurusnya Minta Iuran ke Warga untuk Biayai Kegiatan Organisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU melarang seluruh pengurus untuk meminta iuran kepada warga jika ingin menggelar kegiatan ataupun membangun gedung kantor.

Hal tersebut Yahya sampaikan usai menggelar rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2024).

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi. Semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui LAZISNU," ujar Yahya.

"Jadi tidak boleh mengutip iuran untuk kegiatan organisasi termasuk misalnya iuran untuk membangun gedung kantor, iuran untuk mengadakan acara ini dan itu, tidak diizinkan," sambungnya.

Baca juga: PBNU: PKB Didirikan untuk Bangsa, Bukan Muhaimin dan Keluarganya

Kemudian, kata Gus Yahya, PBNU melarang seluruh jajaran pengurus NU di daerah untuk memberikan honor dalam bentuk apapun kepada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.

Dia mengatakan, jika ada petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas di daerah-daerah, semua pembiayaannya sudah ditanggung oleh PBNU.

Maka dari itu, jajaran pengurus NU di daerah dilarang memberikan apapun kepada petugas PBNU yang ditugaskan dari pusat tersebut.

Baca juga: Ketum PBNU Sangkal Pembentukan Pansus Rebut PKB, Gus Yahya: Itu Usulan Sekjen

Selanjutnya, rapat pleno PBNU turut memerintahkan adanya penelitian menyeluruh terhadap laporan adanya upaya penyimpangan atau membuat narasi yang menyimpang tentang sejarah berdirinya NU.

Terakhir, rapat pleno PBNU juga membuat keputusan tentang masa jabatan rektor.

"Jadi NU punya sekian banyak perguruan tinggi, baik universitas maupun institut. Dan tadi pleno telah menetapkan aturan tentang masa jabatan rektor di perguruan tinggi tersebut," imbuh Yahya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: netral (49.2%)