Sentimen
Negatif (66%)
30 Jul 2024 : 08.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Keluarga Dini Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA: Para Hakim Lebih Hati-hati

30 Jul 2024 : 08.37 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Keluarga Dini Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA: Para Hakim Lebih Hati-hati

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Dini Sera Arfianti tak terima dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebaskan anak anggota DPR non-aktif, Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Dini Sera yang merupakan kekasihnya sendiri.

Vonis bebas itu pun membuat keluarga Dini Sera berniat untuk melaporkan majelis hakim  ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Menurut kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, laporan akan dilayangkan paling lambat pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ia mengatakan bahwa pihak keluarga masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya. Hal tersebut disampaikanya usai melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY),

“Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 29 Juli 2024.

Nantinya, pihak keluarga akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA.

“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang ada di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini bisa diwujudkan,” ujarnya.

Ronald Tannur Berencana Pergi ke Luar Negeri

Dimas menekankan bahwa laporan tersebut mendesak. Sebab, ia mendengar informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri.

“Kita tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini masih memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri,” ucapnya.

“Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland atau di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” tuturnya.

Alasan Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur

Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim karena beberapa alasan. Salah satunya, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Tak hanya itu, hakim juga menganggap Ronald Tannur masih berusaha untuk menolong korban saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit.

Dengan begitu, hakim pun menginstruksikan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ucapnya.***

Sentimen: negatif (66.6%)