Sentimen
Negatif (99%)
30 Jul 2024 : 04.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tebet, Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Abdul Gani

Abdul Gani

Asep Guntur

Asep Guntur

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, Ini Barang yang Diamankan

30 Jul 2024 : 04.41 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, Ini Barang yang Diamankan

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima tempat di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Tanggerang Selatan pada 25 Juli sampai 26 Juli 2024. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS).

“Penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 29 Juli 2024.

Dari lokasi-lokasi penggeledahan itu, kata Tessa, penyidik menemukan dokumen hingga bukti elektronik. Barang bukti itu ada kaitannya dengan pengurusan perizinan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara yang diduga dilakukan AGK dan MS.

“Kegiatan penggeledahan telah selesai dilaksanakan dan hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” tutur Tessa.

Tessa menyampaikan, penyidik akan mendalami barang bukti tersebut dan mengonfirmasinya kepada para saksi maupun tersangka. Akan tetapi, belum disebutkan kapan saksi atau tersangka bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal hasil penggeledahan itu.

“Selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” ucap Tessa.

Geledah Ditjen Minerba ESDM

Penyidik sebelumnya rampung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 24 Juli 2024. Tessa menyebut KPK akan mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru usai penggeledahan itu. Menurutnya, penetapan tersangka merujuk hasil analisa barang bukti yang ditemukan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.

Tessa membeberkan, dari lokasi penggeledahan itu diamankan dokumen dan print out barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut diduga ada kaitannya dengan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh AGK dan MS.

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS,” ucap Tessa.

KPK Tahan Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara

KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif pafa Rabu 17 Juli 2024. Muhaimin Syarif alias Ucu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Dia sebelumnya ditangkap tim penyidik di daerah Banten pada Selasa, 16 Juli 2024, sekira pukul 19.30 WIB.

“Tersangka Muhaimin Syarif alis Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu 17 Juli 2024.

Asep menjelaskan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang suap diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dan melalui ajudan serta transfer ke rekening.

"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ucap Asep.

Lebih lanjut Asep membeberkan, pemberian uang Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan sejumlah proyek antara lain:

Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara. Pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

“Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Asep.***

Sentimen: negatif (99.9%)