Sentimen
Positif (66%)
27 Jul 2024 : 08.34
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Mimikri Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung?

27 Jul 2024 : 08.34 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Mimikri Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung?

MENJELANG 20 Oktober 2024, DPR begitu produktif mengubah undang-undang. UU Kementerian Negara direvisi. UU TNI direvisi. UU Polri direvisi. Dan, terakhir UU Dewan Pertimbangan Presiden juga akan direvisi.

Wantimpres kabarnya akan diubah menjadi semacam Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pada masa Orde Baru.

Perubahan itu terkesan mendadak, termasuk revisi UU Wantimpres yang tidak ada dalam program legislasi nasional.

Dikutip BBC pada Selasa (9/7/2024), Badan Legislatif DPR memutuskan membawa rancangan undang-undang (RUU) Perubahan UU Wantimpres tersebut ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR setelah disepakati sembilan fraksi di rapat pleno. Penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seperti dikutip BBC mengatakan, revisi UU Wantimpres paling tidak memuat tiga perubahan.

Nomenklatur diubah dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Tidak ada batasan jumlah anggota DPA dan anggota DPA adalah pejabat negara.

Tidak diketahui apa latar belakang gagasan mengembalikan Wantimpres ke Dewan Pertimbangan Agung pada era Orde Baru.

Tidak juga diketahui apakah ada naskah akademis mengapa UU Wantimpres harus diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan yang amat cepat memang memunculkan kekagetan publik.

Namun, jika ditelisik lebih dalam dari setiap revisi UU, ada satu subtansi yang sama. Misal, dalam UU Kementerian Negara. Jumlah menteri yang dibatasi 34 orang akan diserahkan kepada presiden. Tidak ada batasnya.

Dalam revisi UU TNI, jumlah perwira TNI yang bisa dikaryakan di jabatan sipil yang dalam UU TNI dibatasi, akan dilebarkan. TNI dikabarkan boleh berbisnis.

Dan, dalam revisi UU Wantimpres jumlah anggota yang ditulis sembilan menjadi tidak dibatasi. Dari tiga revisi UU itu ada pesan yang sama: menambah pos untuk pejabat negara.

Secara konstitusional, DPR memang berhak mengajukan hak inisiatif mengubah undang-undang. Namun, pertanyaan mendasarnya apa semangat kebatinan perubahan UU kalau bukan hanya untuk membuka pos-pos penting bagi pejabat negara.

Menambah pejabat negara adalah menambah beban anggaran negara. Belum lagi nanti jika UU MD3 diubah dan menambahkan pos wakil ketua DPR di mana setiap fraksi punya wakil di DPR.

Hukum tiada lagi kecuali kepentingan mereka yang berkuasa. Sedang bagi mereka yang lemah, hukum tidak berdaya membela mereka.

Itulah pandangan filsuf Thrasymachus, politik perundang-undang akan ditentukan oleh kekuatan politik.

Sentimen: positif (66.5%)