Sentimen
Positif (93%)
26 Jul 2024 : 17.08
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Segini Besaran Pensiunan Terusan yang Diterima Ahli Waris Bila Pensiunan PNS Meninggal Dunia

26 Jul 2024 : 17.08 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Segini Besaran Pensiunan Terusan yang Diterima Ahli Waris Bila Pensiunan PNS Meninggal Dunia

FAJAR.CO.ID — Ahli waris dari peserta pensiun berhak menerima pensiun terusan bilang yang bersangkutan telah meninggal.

Tak hanya itu, ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal juga menerima hak lainnya seperti asuransi kematian, uang duka wafat, hingga pensiun janda/duda/yatim.

Pensiun terusan nantinya akan dibayarkan melalui PT Taspen ke rekening penerima.

Pensiun terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut sesuai besaran gajinya yang  diterima peserta pensiun.

Sedangkan untuk besaran gaji pensiunan PNS diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan nominal sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Diketahui, pensiun terusan adalah uang pensiunan yang dibayarkan kepada ahli waris dari pensiunan yang meninggal dunia sebesar manfaat pensiunan terakhir.

Baik itu PNS, Hakim, Pejabat Negara, TNI - POLRI, veteran sesuai dengan ketentuan yang ada. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (93.4%)